tutup
ght="300">
Berita

Delapan Tahun, BPN Harus Tuntaskan 400 Ribu Tanah Tak Bersertifikat

×

Delapan Tahun, BPN Harus Tuntaskan 400 Ribu Tanah Tak Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Img 20181117 Wa0001
IMG 20181117 WA0001

BANGKALAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus memeras keringat mengingat masih terdata 400 ribu bidang tanah milik warga Bangkalan yang belum terdaftar atau bersertifikat.

Ratusan bidang tanah itu harus rampung bersertifikat dalam waktu delapan tahun ke depan sampai tahun 2025, sesuai target proyek operasi nasional (prona) yang sekarang berubah menjadi pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).

Kepala BPN Bangkalan Asrofil mengungkapkan, hingga tahun ini pihaknya telah menyelesaikan sekitar 23 persen dari total bidang tanah se Kabupaten Bangkalan yang belum bersertifikat.

“Targetnya sebanyak 16 ribu bidang yang tersebar di enam Kecamatan. Ada peningkatan target, tahun sebelumnya hanya 4000 bidang tanah,” kata Asrofil, Sabtu (17/11).

Baca juga  Oknum Wakil Ketua DPRD Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Menurut dia, peningkatan target penyelesaian sertifikasi massal tersebut tak sebanding dengan jumlah juru ukur yang dimiliki BPN Bangkalan. Yakni sebanyak empat juru ukur ditambah tiga personel administrasi yang diperbantukan.

Dia menjelaskan, sebelum memasuki tahun 2018, jumlah sertifikasi massal bidang tanah hanya berkisar pada angga 1000 bidang hingga 2000 bidang tanah saja. Barulah di tahun 2018, jumlahnya melonjak hingga 4000 bidang tanah.

“Kami tetap optimis mampu mengatasi dengan jumlah personel yang ada,” papar dia.

Sekedar diketahui, PTSL adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi aset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. (Tia)