tutup
ght="300">
Berita

Diduga Jadi Makelar Suara Caleg, Ketua KPU Bangkalan Dituntut Mundur

×

Diduga Jadi Makelar Suara Caleg, Ketua KPU Bangkalan Dituntut Mundur

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (Apmp) Di Kpu Bangkalan.
Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) di KPU Bangkalan.

BANGKALAN – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan digeruduk puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP), Kamis, (21/03/2024).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut Ketua KPU Bangkalan untuk mundur karena dinilai telah mencederai demokrasi dengan dugaan melakukan praktik jual-beli suara antar calon legislatif.

Salah satu bukti, mereka mengeklaim adanya suara salah satu Caleg DPRD Jatim dari Partai Nasdem Agus Wahyudi sebagai bukti adanya perpindahan suara antar caleg.

Koordinator Aksi Acek Kusuma menyebut bahwa KPU Bangkalan telah melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Labang dengan tujuan untuk merubah suara.

Hal tersebut ditengarai dilakukan pasca analisa formulir C hasil dengan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga  Polres Bangkalan Tetapkan Satu Orang Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

“PPK Labang tidak melakukan perubahan suara, melainkan ketua KPU menginstruksikan PPK tidak boleh membuka sirekap karena mau dikerjakan oleh KPU sendiri,” ucapnya.

Akibatnya, ungkap Acek, suara Agus wahyudi hilang sebanyak lima ribu dan pihaknya mendesak ketua KPU mundur.

Menurut Acek, aksi ini merupakan seruan moral sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelaksana pemilu di Bangkalan.

“Tujuan kami bukan mengembalikan suara yang hilang, akan tetapi sebagai suatu mosi tidak percaya kepada KPU atas penyelenggaraan pemilu yang tidak jurdil,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, meminta agar laporan dugaan kecurangan pemilu dilakukan sesuai mekanisme yang ada, karena tahapan-tahapan pemilu sudah terlaksana.

“Kalau menyoal kecurangan bisa ke Bawaslu Bangkalan. Kalau sengketa hasil bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK), silakan ditempuh jalurnya sesuai aturannya,” pungkasnya. (ang)