tutup
Berita

Diduga Tak Sesuai RAB,Gapura Desa Dirobohkan

×

Diduga Tak Sesuai RAB,Gapura Desa Dirobohkan

Sebarkan artikel ini
Photo 1539513601828
Photo 1539513601828

BANGKALAN-Proyek gapura roboh terjadi di Dusun Pajudan, Desa Pandanan, Kecamatan Kwanyar, Sabtu (13/10). Padahal beberapa hari sebelumnya proyek tersebut berdiri tegak.

Pantauan taberita.com di lokasi, proyek berukuran 2 x 3 meter berbentuk gapura sebagai tanda nama identitas dusun sudah rata dengan tanah. Bekas lempengan proyek berhamburan di jalan.

Img 20240409 Wa0073 Diduga Tak Sesuai Rab,Gapura Desa Dirobohkan

Syafii warga setempat menuturkan, proyek gapura dirobohkan oleh tukangnya. Belum diketahui pasti penyebabnya. “Tiba-tiba proyek itu dirobohkan mas,” ucap Syafii.

Syafii menjelaskan, pada saat gapura baru dibangun kondisinya memprihatinkan. Dia melihat proyek tersebut sepertinya tidak dikerjakan dengan baik. “Kalau saya menduga mungkin tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tuturnya.

Dia bersyukur dirobohkan. Lantaran jika dibiarkan, bangunan diprediksi tidak akan bertahan lama. Itu terbukti dari kondisi bangunan saat dikerjakan terkesan asal jadi. “Dari pada merugikan lebih baik dirobohkan saja mas,” paparnya.

Ditambahkan, bahwa proyek tersebut merupakan proyek dana desa. Sebab beberapa hari lalu, pada saat proyek berlangsung pernah ada tim yang memonitoring. Pihaknya juga mengetahui desa disekitarnya tengah banyak mengerjakan proyek DD. “Tidak hanya di sini yang garap gapura, desa sebelah juga ada yang menggarap,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno menyampaikan, kades sebagai pemegang kebijakan tertinggi di desa agar menyalurkan program DD dengan baik. Seperti kejadian di Desa Pandanan merukapan proyek pengerjaan yang dituding kurang matang perencanaannya.

Baca juga  Andai Mata Air Sumber Pocong Dikembangin jadi Wisata

“Kalau proyek ini matang kenapa dirobohkan. Apalagi gapura sudah berdiri kemudian dirobohkan, ini kan aneh,” herannya.
Karena itu, dia mengimbau pada kades agar tidak menyelewengkan program DD. Sebab apabila terbukti, ancamannya bisa dipidana. “Jadi berhati-hatilah agar tepat pengerjaan dan tepat aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini turun tidak ada keterangan dari Kades Pandanan M. Juri. Saat dihubungi telponnya tidak aktif. Begitu juga pesan singkat belum dijawab. (Tia)