SAMPANG – Regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian berdampak pada alokasi pupuk bersubsidi terhadap petani di Kabupaten Sampang.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian di tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Dampaknya, para petani tembakau di Kabupaten Sampang harus membeli pupuk dengan harga normal tanpa subsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Ir. Suyono Melalui Kabid Sarana Prasarana Nurul Fatimah memberikan solusi untuk para petani tembakau agar membuat pupuk organik dengan bahan seadanya.
Pupuk organik tersebut sebagai upaya mengurangi beban para petani karena tidak bisa dapat pupuk bersubsidi.
“Pupuk organik itu manfaatnya lebih besar dari pada pupuk kimia, tanaman akan lebih subur jika menggunakan pupuk organik,” ucapnya, Sabtu (9/9/2023)
Adapun cara membuat pupuk organik itu sendiri dari kotoran hewan seperti sapi dan kambing yang berada di sekitar rumah kemudian dicampur dengan daun-daunan atau jerami dan EM4 untuk fermentasi.
“Jadi tidak usah lagi untuk membeli pupuk kimia karena pupuk organik dapat menyuburkan tanah dan memperkaya unsur hara tanah sehingga tanaman bisa subur dengan perbandingan yang sesuai, dalam artian perbandingan antara pupuk dan media tanam (tanah) sesuai dengan kebutuhan ” tuturnya.
Di tahun ini, Disperta KP Sampang akan kembali melakukan pelatihan pembuatan pupuk organik terhadap kelompok tani di 12 Kecamatan di Kabupaten Sampang .
“Jadi para petani yang sudah mengikuti pelatihan terkait pupuk organik dapat membuat sendiri dan langsung dipraktekkan bersama anggota kelompok, agar para petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi bisa memproduksi pupuk organik tersebut,” pungkasnya. (amr)