BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan memutuskan KPU Bangkalan dan PPK Sepulu melanggar administratif Pemilu, Kamis, (18/01/2024).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa KPU Bangkalan dan PPK Sepulu terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi terkait pengambil alihan tugas PPS Klapayan dan Pembentukan KPPS Klapayan.
“Dalam putusan ini, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan agar KPU Bangkalan mengambil alih tugas melakukan pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menggelar sidang empat kali dalam kasus pemecatan PPS Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkakan.
“Sidang terakhir ini agenda putusan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memutuskan agar KPU mengambil alih pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan,” tambahnya.
Mustain juga mengatakan, bahwa Bawaslu Bangkalan sepakat terdapat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sepulu.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU Bangkalan untuk mengambil alih pembentukan ulang KPPS Klapayan, merekrut ulang dan membuka pendaftaran ulang,” pungkasnya. (ang)