tutup
ght="300">
Berita

Disnaker Pamekasan Tunggu Keputusan Gubernur Jatim untuk Pencairan THR 2023

×

Disnaker Pamekasan Tunggu Keputusan Gubernur Jatim untuk Pencairan THR 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PAMEKASAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pamekasan masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi para pekerja di daerah tersebut.

Kepala Disnaker Pamekasan Supriyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Pamekasan untuk memastikan kesiapan mereka dalam membayarkan THR 2023.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan di Pamekasan untuk meminta laporan kesiapan mereka dalam mencairkan THR 2023. Kami juga meminta mereka untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat H-7 Lebaran,” ujar Supriyanto, Sabtu (1/4/2023).

Supriyanto menambahkan bahwa Disnaker Pamekasan juga telah membuka posko pengaduan THR 2023 di kantor dinas tersebut. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan atau keluhan dari para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya terkait THR 2023.

Baca juga  Pengembangan Bangunan Ruko di TRK Bangkalan Diduga Bermasalah

“Kami siap melayani dan menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan yang masuk ke posko pengaduan THR 2023. Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR 2023,” tutur Supriyanto.

Supriyanto berharap, semua perusahaan di Pamekasan dapat membayarkan THR 2023 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.

“THR merupakan hak pekerja yang harus dihormati dan dilindungi oleh perusahaan. THR bisa membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada perusahaan yang menunda atau mengurangi pembayaran THR 2023,” pungkasnya. (man)