SAMPANG – Sejumlah Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang difasilitasi melakukan perekaman dokumen untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tercatat sebagai warga negara Republik Indonesia.
Proses tersebut dikawal langsung oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil setempat, Nor Alam menyampaikan, bagi warga binaan Rutan Kelas II B yang melakukan pelayanan rekam dokumen untuk membuat KTP tercatat pada kategori orang dewasa.
“Warga binaan yang ikut rekam KTP itu ada delapan orang. Mereka pertama kali melakukan perekaman KTP yang dilakukan langsung di Rutan Kelas II B Sampang,” ungkapnya, Jum’at (24/03/2023).
Selain rekam KTP, pihaknya melakukan pengecekan atau proses verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kepada 25 orang warga binaan lainya untuk sinkronisasi.
“Delapan warga binaan rutan tersebut sudah melakukan sinkronisasi,” lanjutnya.
Rekam KTP terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Sampang, agar mereka ikut andil untuk bisa mencoblos dan mengunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Selain untuk kepentingan pribadi, mereka dapat menggunakan hak pilih saat pemungutan suara di Pemilu nanti,” katanya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengakui, bahwa warga binaan juga membutuhkan KTP guna membantu mereka dapat mempermudah pada kepentingan yang berkaitan dengan pribadi, keluarga maupun hak warga terhadap hal tertentu.
“Kami berterima kasih kepada petugas Capil dan seluruh sipir yang bertugas di Rutan, telah bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan rekam KTP warga binaan rutan,” pungkasnya. (dim)