SAMPANG – Sebanyak dua tenaga ad hoc meninggal selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sampang.
Dua tenaga ad hoc yang gugur dalam bertugas tersebut diantaranya anggota KPPS Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Chairul Anwar dan anggota KPPS Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Malik.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan proteksi terhadap kondisi kesehatan penyelenggara.
Di antaranya, menjadikan surat keterangan saat sebagai syarat saat pendaftaran bahkan mewanti-wanti agar senantiasa menjaga kesehatan selama bertugas.
Dia menceritakan, almarhum Chairul Anwar bertugas menyebarkan formulir C6 kepada pemilih, Minggu (11/2/2024), namun Tugas belum selesai terjatuh jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit dan setelah menjalani perawatan, dia dinyatakan meninggal, Rabu (14/2/2024).
Berbeda dengan almarhum Malik yang meninggal Senin (19/2), dia jatuh sakit karena kecapekan setelah melaksanakan tugas dalam serangkaian kegiatan pemilu.
”Kami turut berdukacita. Semoga yang telah dikerjakan bernilai ibadah dan keluarga diberikan ketabahan,” tuturnya, Kamis (22/2/2024).
KPU mengusulkan agar dua anggota KPPS tersebut mendapat santunan yang telah diatur dalam Peraturan KPU 8/2022 dan Keputusan KPU 59/2023 yang di dalamnya memuat santunan kematian bagi badan ad hoc sebesar Rp 36 juta.
Addy mengungkapkan bahwa KPU akan memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota KPPS yang meninggal dunia.
Namun, saat ini belum disalurkan karena dalam proses verifikasi data namun pihaknya sudah mengajukan ke KPU RI.
”Santunan ini sebagai dukungan moral kepada keluarga meski nilainya tidak sebanding dengan kehilangan anggota keluarga,” pungkasnya. (red)