tutup
ght="300">
Berita

Dua Pensiunan ASN di Bangkalan Korupsi Uang Negara 1,2 Miliar

×

Dua Pensiunan ASN di Bangkalan Korupsi Uang Negara 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Bangkalan Fahmi didampingi sejumlah Kasi saat menggelar jumpa pers.
Kejari Bangkalan Fahmi didampingi sejumlah Kasi saat menggelar jumpa pers.

BANGKALAN – Dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat kasus pengadaan tanah rest area dan parkir umum di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.

“Titik lokasinya berada di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan yang dibebaskan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, dua tersangka pensiunan ASN tersebut berinisial NG dan MS kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu.

“Keduanya pensiunan ASN, perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan,” terangnya.

Baca juga  Ribuan Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB, Rektor : Terimakasih Telah Memilih UTM

Fahmi menambahkan, saat melakukan pengadaan lahan, NG dan MS masih berstatus sebagai PNS.

Pada saat itu, NG berperan sebagai ketua pelaksana pembangunan sedangkan MS pembantunya.

“Korupsi dua pensiunan ASN ini, telah membuat negara rugi sekitar Rp1,2 miliar,” paparnya.

Kedua tersangka tersebut menurutnya ada yang berstatus sebagai tahanan di rutan dan satunya lagi menjadi tahanan kota karena sedang sakit.

“Kasus ini masih kami kembangkan, jadi terkait informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan, namun untuk kedua tersangka ini, sudah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya. (ang)