tutup
ght="300">
Berita

Dua Pria Pengangkut BBM Subsidi Ribuan Liter Dicegat Polisi di Sampang

×

Dua Pria Pengangkut BBM Subsidi Ribuan Liter Dicegat Polisi di Sampang

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

SAMPANG – Dua pria asal Surabaya SN dan Pasuruan EH diberhentikan oleh polisi saat melintas di Jalan Raya Sokobanah Sampang karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah yang begitu banyak.

Dua pria tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin dengan menggunakan truk Nopol B 9062 UFA.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta 0ada 29 Agustus 2023. .

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama DWI,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga  Bus Tujuan Sumenep - Jakarta Terguling, Delapan Penumpang Terluka

Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Baca juga  PWI Himbau Wartawan yang Terlibat Politik Harus Cuti

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (amr)