tutup
Berita

Dua Tahun Mandek, Polres Bangkalan Didesak Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan PT. Graha Berkah Bersama

×

Dua Tahun Mandek, Polres Bangkalan Didesak Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan PT. Graha Berkah Bersama

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemilik Tanah Yang Dibangun Perumahan Indah Residence Kwanyar Saat Melakukan Audensi.
Kuasa hukum pemilik tanah yang dibangun Perumahan Indah Residence Kwanyar saat melakukan audensi.

BANGKALAN – Kuasa hukum pemilik tanah yang dibangun Perumahan Indah Residence Kwanyar mendatang penyidik Polres Bangkalan, Rabu, (28/02/24).

Mereka mempertanyakan proses penyidikan masalah hukum PT. Graha Berkah Bersama yang diduga mencaplok kepemilikan tanah serta adanya dugaan penggelapan oleh Notaris Agus Kurniawan.

Img 20240409 Wa0073 Dua Tahun Mandek, Polres Bangkalan Didesak Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Pt. Graha Berkah Bersama

Kuasa hukum pemilik lahan Ahmad Zaini mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus persoalan Perumahan Indah Residence sudah dua tahun berjalan.

“Hasilnya masih stagnan masih belum ada perkembangan yang signifikan sehingga kami melakukan protes karena kasus ini sudah dua tahun masih belum ada kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, Notaris Agus Kurniawa menerbitkan dua cavernote yang objeknya sama namun kepemilikannya dua orang yakni Almarhum Bapak Nanta dan PT Graha Berkah Bersama.

“Kami melakukan audensi dan meminta klarifikasi dari penyidik Polres Bangkalan kenapa kasus pemalsuan tanah ini masih belum menemukan titik terang sehingga kami mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengaku proses penyidikan masih tetap berjalan dan masih belum selesai lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti bukti pendukung.

Jadi perkara ini masih dalam proses penyidikan dan masih diperlukan tambahan bukti bukti pendukung lainnya dan akan dilakukan pemanggilan saksi kembali sehingga masalah ini bisa terjawab dengan terang.

Menurutnya, kendala dalam proses penyidikan tersebut dikarenakan baramh bukti makasih belum lengkap.

Baca juga  Pemkab Bangkalan Setujui Anggaran 75 Miliar untuk Pilkada 2024 Mendatang

“Bulan depan kami targetkan gelar perkara terkait dengan masalah ini,” pungkasnya singkat. (ang)