tutup
ght="300">
Berita

Dua Truk Muat Tembakau Jawa Diamankan Satpol PP Pamekasan

×

Dua Truk Muat Tembakau Jawa Diamankan Satpol PP Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Dua truk yang dinamakan oleh Satpol PP Pamekasan.
Dua truk yang dinamakan oleh Satpol PP Pamekasan.

PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pamekasan mendapatkan pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan berupa 2 (dua) truk bermuatan tembakau luar Madura yang akan dijual ke Pamekasan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman membenarkan bahwa pihaknya menerima dua truk yang berisi tembakau luar Madura yang kemudian akan dikenakan tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pamekasan.

Menurutnya, dua truk dengan Nopol S 7901 UP dan S 9424 UA bermuatan tembakau itu berasal dari Bojonegoro, dimana muatan itu akan dikirim pada seseorang asal Desa Sentol Kecamatan Pademawu Pamekasan.

“Pengakuan dari sopir truk tujuannya ini akan dikirim pada seseorang di rumahnya, bukan pada gudang. Tapi tetap saja ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang tata usaha tembakau Madura,” ujarnya.

Baca juga  Konsisten Berkontribusi Terhadap Masyarakat, PLN Raih CSR Award dari Pj Bupati Pamekasan

Sementara itu, Roni salah satu sopir saat dimintai keterangan menyampaikan, dirinya merupakan pertama kali melakukan pengiriman ke Pamekasan. Bahkan, ia tidak mengetahui kalau ada larangan pengiriman tembakau selama musim panen Tembakau Madura.

“Kami baru pertama kali ke Pamekasan, dan saya selaku sopir hanya bertugas mengirim saja dan tidak tahu kalau ada larangan masuk ke Pamekasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roni mengakui jika barang tersebut akan di kirim pada seseorang di Desa Sentol Pamekasan dengan berat 3 dan 4 ton.

“Kami dari Bojonegoro dan tidak tahu kalau ada Perda, karena disana tidak ada Perda. 

“Untuk beratnya 3 ton sama 4 ton, Ini tembakau baru. Yang meminta Pak Nur Warga Sentol Pademawu,” tandasnya. (wan)