BeritaKriminal

Dugaan Oknum PPS Langgar Kode Etik, Bawaslu Warning dan Surati KPU Bangkalan

Kantor Bawaslu Bangkalan.
Kantor Bawaslu Bangkalan.

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan mengakui telah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran oknum panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bangkalan.

Rekomendasi itu dilayangkan Bawaslu pada KPU Bangkalan bahwa terdapat oknum PPS tersebut diduga melanggar kode etik pemilu, Selasa, (26/12/2023).

Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh tenaga ad hoc tersebut dan setiap rekomendasi dan usulan Bawaslu telah dikaji dan ditindaklanjuti.

”Kami sudah mengkaji dan menindaklanjuti usulan Bawaslu Bangkalan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik ini,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menerima surat Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan PPS di dua kecamatan yakni, di Kecamatan Geger dan Sepulu.

Rekomendasi berkaitan dengan arahan penambahan keamanan di gudang logistik juga ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan PPS di tiga desa itu sama diantaranya dugaan tidak netral dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

”Pelanggaran yang kami tangani sudah diteruskan ke KPU Bangkalan dan sanksi seperti apa, mereka yang akan menentukan,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version