JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang terjadi di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Pihaknya mengaku mengecek kepada Bawaslu Sumenep dan telah meminta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah merupakan hal yang tidak diperkenankan.
Dugaan praktik politik uang itu sebelumnya diketahui melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed.
Unggahan tersebut menunjukkan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang senilai Rp300 ribu dengan keterangan, “Mulai sekarang, kami berjanji akan rajin tarawih di Sumenep.”
Sementara itu, Said Abdullah telah membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf itu.
“Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR RI. Uang itu saya bagikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk bantuan sembako dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan,” ucapnya, Selasa (28/3/2023).
Di samping itu, lanjutnya, sebagai orang Islam dirinya memiliki kewajiban untuk berzakat. Oleh karena itu, ia menunaikan zakat bersama kader PDI Perjuangan se-Madura, Jawa Timur, dan sekaligus mengajak para kepala desa.
“Para kepala desa pasti paling tahu sentra kemiskinan ekstrem warganya,” ucap Said.
Ia menjelaskan bantuan 175 ribu paket sembako tidak cukup apabila dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi dirinya membagi-bagikan uang dalam bentuk amplop berlogo PDI Perjuangan.
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata Said Abdullah.
Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan bahwa penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” pungkasnya. (red)