tutup
Berita

Eks Bupati Bangkalan Akan Menjalani Persidangan Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

×

Eks Bupati Bangkalan Akan Menjalani Persidangan Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron Saat Diamankan Di Gedung Kpk.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat diamankan di Gedung KPK.

BANGKALAN – Eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Dilansir dari jawapos.com, bahwa berkas acara penyidikan (BAP) pria yang akrab disapa Ra Latif itu telah selesai.

Img 20240409 Wa0073 Eks Bupati Bangkalan Akan Menjalani Persidangan Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

“Tim Penyidik, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka Ralai (Bupati Bangkalan) pada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan, kata Ali Fikri, Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil. Penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali, Kamis (6/4/2023).

KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca juga  Bawaslu Bangkalan Warning ASN hingga TNI dan Anggota Polisi Bangkalan

KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. (sam)