tutup
Berita

Enam PSK Terjaring Razia di Pamekasan Hanya Diberi Sanksi Teguran Lisan

×

Enam PSK Terjaring Razia di Pamekasan Hanya Diberi Sanksi Teguran Lisan

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Psk Yang Terjaring Razi Beberapa Waktu Lalu. (Dok. Istimewa)
Salah satu PSK yang terjaring razi beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

PAMEKASAN – Enam orang pekerja seks komersial (PSK) di Pamekasan yang berhasil terjaring razia sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya dua orang.

Para pekerja seks komersial yang terjaring berasal mayoritas dari luar daerah dengan modus yang beragam.

Img 20240409 Wa0073 Enam Psk Terjaring Razia Di Pamekasan Hanya Diberi Sanksi Teguran Lisan

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan Hasanurrahman mengatakan bahwa pihaknya penjaringan PSK dilakukan tiga kali setiap pekan.

Pihaknya menyasar berbagai tempat mulai dari tempat kos, home stay, hingga pasar yang berpotensi menjadi tempat transaksi. 

“Enam PSK di temukan di warung kopi Pasar 17. Kami tidak bisa mengklaim apakah di sana memang sarangnya atau bagaimana, karena setiap ketika melakukan transaksi pasti ada tempat-tempat yang memang dianggap strategis oleh mereka,” ungkapnya dikutip dari Kabar Madura, Selasa (19/12/2023).

Ainur, sapaan akrabnya, mengatakan, pelaku berasal dari luar daerah. Pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan berupa teguran secara lisan dan langsung dipulangkan. Sementara untuk pembinaan secara tindakan bukan wewenang instansinya. Menurutnya, rata-rata PSK yang terjaring berumur 30 hingga 40 tahun dan pendatang baru. Alasannya, karena faktor ekonomi. 

Sejatinya, kata Ainur, pihaknya menargetkan penjaringan prostitusi online juga bisa terlaksana. Namun, karena keterbatasan anggaran dan sistem teknologi yang tidak mendukung, rencana itu masih belum ada kepastian.

Baca juga  Lapas Pamekasan Usulkan 620 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

“Penangkapan itu hanya bisa dilakukan ketika ketangkap basah, baik si pelaku ataupun yang pesan. Sementara ini, belum ada yang ketangkap basah, jadi kami tidak menangkap. Hanya dikawal ke kantor untuk dimintai keterangan dan ditegur. Jika kena razia lagi, baru bisa disidangkan sesuai dengan undang-undang,” ungkap Ainur. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pamekasan Amir Mahmud mengutarakan, selama pihaknya menjabat, tidak ada pembinaan terhadap PSK. Sebab tidak ada pelaporan mengenai hal itu. 

“Pembinaan pasti dilakukan sebagaimana mestinya, tapi sejauh tidak ada pembinaan terhadap PSK,” singkatnya. (wan)