tutup
ght="300">
Berita

Hasil Pilkades Tanah Merah Laok Tak Diakui Pemkab Bangkalan

×

Hasil Pilkades Tanah Merah Laok Tak Diakui Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Bangkalan, Drs. Mohni Saat Diwawancarai Awak Media.
Plt Bupati Bangkalan, Drs. Mohni saat diwawancarai awak media.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak mengakui hasil pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Hal itu terlihat saat pemenang pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok tidak dilantik bersama dengan desa lain di Gedung Rato Ebhu, Senin 29 Mei 2023 kemarin.

Pemkab Bangkalan menganggap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok pada 10 Mei 2023 lalu cacat aturan sebab pemilihan Kepala Desa di Desa tersebut dinilai sudah jelas ditunda.

Namun, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Tanah Merah Laok tersebut secara patungan biaya tetap memaksa menggelar Pemilihan Kepala Desa.

Meski demikian, dasar Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok tetap menggelar Pilkades berdasarkan hasil menang gugatan di PTUN sehingga P2KD Tanah Merah Laok tetap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

Plt Bupati Bangkalan, Drs. Mohni mengatakan bahwa hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Tanah Merah laok tidak diakui karena penyelenggaraaannya ilega sebab sebelum pilkades digelar, sudah ada surat edaran bahwa pilkades di Tanah Merah Laok ditunda.

Baca juga  Permudah Akses Petani, Pemdes Buduran Arosbaya Bangkalan Bangun Tembok Penahan Tanah

“Penyebab ditunda karena tahapan oleh P2KD Tanah Merah Laok tidak dilakukan, waktu itu sengaja tidak dibubarkan karena menghindari kegaduhan sehingga kita akan komunikasi kembali secepatnya untuk dibentuk panitia,” terangnya, Selasa, (30/05/23).

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Ketua P2KD Tanah Merah Laok Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap melangsungkan Pilkades meski ada SK penundaan yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan, pertanggal 5 Mei 2023 lalu sebab desakan masyarakat dan hasil keputusan PTUN yang menjadi dasarnya.

“Secara aturan kami berhak melaksanakan Pilkades, karena hasil putusan PTUN memerintahkan agar melanjutkan semua tahapan yang sudah dilaksanakan di tahun 2021, pada Pilkades berikutnya (Gelombang II). Artinya kami melaksanakan apa yang diamanahkan putusan pengadilan,” ungkapnya, Rabu (10/5/2023) lalu.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangkalan, terkait penundaan yang kedua kalinya, sangat tidak etis dan tidak mengindahkan keputusan hukum. Selain itu, penundaan yang dilakukan secara tiba-tiba terkesan sepihak tanpa melihat kondisi dilapangan.

Baca juga  Baliho Dukungan Cawapres Gibran Rakabuming Beredar di Kota Bangkalan

“Kaget juga kok bisa-bisanya ada SK penundaan yang dadakan, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan. Apalagi ini penundaan yang kedua kalinya, sebelum akhirnya sengketa di PTUN. Malah hasil keputusan hukum, yang memerintahkan untuk dilanjutkan, tidak diindahkan oleh pemerintah,” ujar Lukman.

Selain itu, keputusan penundaan yang dilakukan Pemkab Bangkalan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan P2KD. Sehingga, dapat ditafsirkan bahwa kebijakan yang dibuat terlalu dipaksakan.

Dikatakan oleh Lukman, bahwa pelaksanaan Pilkades menggunakan dana pinjaman dari panitia. Sebab, anggaran yang sudah cair, tidak dicairkan oleh PJ Kades dengan alasan takut terjadi masalah.

“Kami meminjam dana untuk melaksanakan Pilkades, karena dana yang masuk ke rekening Desa tidak dicairkan oleh PJ Kadesnya karena takut,” ujarnya.

Isi SK penundaan tersebut yang berisi alasan kondusifitas menurutnya angat mengada-ngada karena sejauh ini tidak ada konflik apapun dan masyarakat antusias memilih. (ang)