tutup
Berita

Humas Polres Bangkalan Klarifikasi Berita Desakan Penyelesaian Kasus Hukum PT. Graha Berkah Bersama

×

Humas Polres Bangkalan Klarifikasi Berita Desakan Penyelesaian Kasus Hukum PT. Graha Berkah Bersama

Sebarkan artikel ini
Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati Saat Melakukan Klarifikasi Ke Kbo Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati saat melakukan klarifikasi ke KBO Satreskrim Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Humas Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “Polres Bangkalan di Desak Segera Tuntaskan Kasus hukum PT. Graha Berkah Bersama”.

Laman berita itu terbit di Media Online Taberita.com pada hari Rabu (28 Februari 2024) lalu.

Img 20240409 Wa0073 Humas Polres Bangkalan Klarifikasi Berita Desakan Penyelesaian Kasus Hukum Pt. Graha Berkah Bersama

Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, beserta KBO Satreskrim Polres Bangkalan IPTU Sugeng Hariana, memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut sebagai berikut:

  1. Benar bahwa kasus tersebut berawal dari pengaduan Drs. Fathur Rahman Said, S.H. bertindak selaku advokat konsultan hukum Lembaga Bantuan Hukum Tjakraningrat yang bertindak atas nama Hj. RA. Yulis Pertamawati, S.H.. Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut sampai pada sidang keperdataan dan masih menunggu putusan ingkrah dari pengadilan.
  2. Sedangkan yang telah dilakukan oleh penyelidik Satreskrim Polres Bangkalan sampai saat ini sudah mendatangi TKP, memeriksa 18 (delapan belas) saksi termasuk diantaranya pengadu, 7 orang penjual tanah, beberapa ahli waris, pihak PT. Graha Berkah Bersama, pihak kantor BPN Kabupaten Bangkalan, ahli kenotariatan dan teradu (PPAT/Notaris Agus Kurniawan, S.H., M.Kn.)
  3. Selain diadukan di Polres Bangkalan, perkara tersebut juga diajukan gugatan perdata dan masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
  4. Pada hari Rabu (28 Februari 2024) bertempat di ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Bangkalan telah dilaksanakan audiensi, sesuai permintaan Penasihat Hukum yang dihadiri oleh Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipidkor, Kanit Tipidek, dan 4 orang anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Sedangkan dari pihak pengadu dihadiri 15 orang.
  5. Hasil dari audiensi tersebut, ada beberapa dokumen tambahan yang diserahkan oleh pihak pengadu kepada penyelidik. Sehingga berdasarkan dokumen tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan akan segera melengkapi keterangan tambahan kepada beberapa orang atau saksi yang memang perlu untuk dilakukan keterangan tambahan. Jadi kami minta kepada pengadu mohon bersabar karena kasus ini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Bangkalan. (ang)
Baca juga  Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bangkalan Ikuti Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bersama KPK