BANGKALAN – Humas Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “Polres Bangkalan di Desak Segera Tuntaskan Kasus hukum PT. Graha Berkah Bersama”.
Laman berita itu terbit di Media Online Taberita.com pada hari Rabu (28 Februari 2024) lalu.
Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, beserta KBO Satreskrim Polres Bangkalan IPTU Sugeng Hariana, memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut sebagai berikut: