BANGKALAN – Polres Bangkalan menangkap seorang ibu muda rumah tangga inisial RB (27) warga Kecamatan Galis Bangkalan yang tega membuang bayinya di sebuah lapak di tengah pasar Tanah Merah, Selasa (09/01/2024).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa penemuan seorang bayi mungil di sebuah lapak pasar, kini akhirnya terungkap.
“Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang wanita muda yang tak lain merupakan ibu kandung korban yakni RB,” ucap AKBP Febri.
Menurutnya, bayi mungil itu pertama kali ditemukan oleh Abdul Manab warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Pada saat ditemukan, bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.
“Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi tersebut diantaranya tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya,” terangnya.
Berbekal barang bukti itulah, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya dan bayi tersebut berasal dari hubungan luar nikah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” pungkasnya. (ang)