Berita

Istri Kedua Mantan Bupati Bangkalan Tolak Jadi Saksi

Ayu Khoirunita Selaku Istri Kedua Terdakwa Saat Dalam Persidangan Sebelum Diambil Sumpah.
Ayu Khoirunita selaku istri kedua Terdakwa saat dalam persidangan sebelum diambil sumpah.

BANGKALAN – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi jual beli jabatan dan fee proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan terus berlanjut di PN Tipikor Surabaya, Jumat, (26/05/23).

Sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi yakni M Sodiq, Subhan Evendi, Januar Perdana Putra, Muhammad Ridwan, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafit dan Ayu Khoirunita.

Sebelum sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan digelar, satu diantara delapan saksi memilih mengundurkan diri sebelum diambil sumpah.

Dari delapan orang saksi tersebut yakni Ayu Khoirunita selaku istri kedua terdakwa mengundurkan diri dengan alasan ada hubungan keluarga dengan terdakwa, sehingga tidak bisa menjadi saksi.

“Mohon maaf yang mulia, mohon izin saya keberatan menjadi saksi, karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa,” ucap Ayu Khoirunita sebagaimana dilansir salah satu media di Bangkalan.

Menanggapi keberatan itu, Hakim Jaksa menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasehat hukum terdakwa.
“Bagaimana Jaksa keberatan tidak,” ucap Hakim Jaksa.

Menanggapi pertanyaan dari Hakim, JPU Rikhi mengatakan tidak keberatan, pihaknya menjelaskan bahwa saksi dihadirkan karena ada kaitannya dengan keterangan yang mau dikonfirmasi.

“Tidak keberatan yang mulai, saksi ini dihadirkan karena ada kaitannya dengan isi percakapan,” ujarnya.

Sementara tim penasehat hukum Bupati Bangkalan, Fahri mengatakan pihaknya keberatan saksi mengundurkan diri.
“Kami keberatan yang mulia,” singkatnya. (ang)

Exit mobile version