tutup
ght="300">
BeritaKriminal

Jajakan Perempuan Melalui Aplikasi Hijau, Seorang Mucikari di Sampang Ditangkap

×

Jajakan Perempuan Melalui Aplikasi Hijau, Seorang Mucikari di Sampang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Korban Ld Saat Diperiksa Oleh Polisi. (Foto : Humas Polres Sampang)
Korban LD saat diperiksa oleh polisi. (Foto : Humas Polres Sampang)

SAMPANG – Polres Sampang mengamankan pria inisial MS (31) warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang berprofesi sebagai mucikari.

MS terbukti menjajakan perempuan melalui aplikasi hijau atau yang lebih dikenal dengan Michat.

Kasus tersebut terbongkar saat polisi menggeledah sebuah kamar kost di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, yang diduga menjadi tempat korban yakni seorang perempuan inisial LD yang dijajakan oleh MS kepada pria hidung belang.

“MS berperan sebagai perantara LD untuk mencari pria hidung belang dan modusnya menggunakan aplikasi hijau atau yang kenal dengan istilah Michat,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (14/12/2023).

Baca juga  Dua PSK di Pamekasan Terjaring Razia, Pasang Tarif 300 Ribu Sekali Kencan

Pihaknya menambahkan bahwa telah mengamankan uang sebesar Rp 448.000 ribu dari tangan MS diduga uang tersebut hasil jasa layanan esek-esek perempuan LD saat melakukan penggeledahan.

“Kita mengamankan beberapa barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pria hidung belang,” imbuhnya.

Saat ini, MS diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasus TPPO dan terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP. (red)