Sejarah

Jam Kerja ASN di Bangkalan Dipangkas Selama Bulan Ramadhan

Kantor Pemkab Bangkalan.
Kantor Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memangkas jam kerja pegawai aparatur pemerintah dilingkungan Pemkab setempat. Hal ini sebagai bentuk dorongan terhadap pegawai untuk melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan.

Kabag Organisasi Setkab Bangkalan, Muhammad Rasuli mengatakan, pemkab Bangkalan memberikan discount jam kerja selama bulan suci Ramadan.

“Sesuai dengan surat edaran jam kerja ASN selama bukan suci Ramadhan 1444 H, potongan jam kerja 1,5 jam,” ungkapnya, Rabu, (29/03/2023).

Menurut Rasuli, Surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan sudah dikirimkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemkab Bangkalan.

“Sejak awal puasa jam kerja untuk ASN ini sudah diberlakukan,” jelasnya.

Dijelaskan Rasuli, jam kerja ASN pada bulan Puasa ini, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari biasa, Masuk pukul 07.00 WIB pulang pukul 15.30 wib.

“Untuk jam istirahat pada bulan Ramadhan ini mulai hari Senin sampai hari Kamis 30 menit, ini untuk OPD yang menerapkan 5 hari kerja,” terangnya.

Sedangkan OPD yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerjanya juga berbeda, yaitu hari Senin, Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 WIB ji dan pulang pukul 14.00 WIB.

Rasuli menambahkan bahwa dengan adanya perubahan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, Pemerintah ingin memberikan keleluasan kepada ASN untuk menunaikan ibadah puasa. “Pada intinya agar puasanya tidak terganggu, ” tuturnya.

Dengan adanya perubahan jam kerja pada bulan suci Ramadhan ini diharapkan ASN tetap bekerja secara maksimal. “Kita berharap meskipun ada pengurangan jam jerja, namun ASN tetap produktif, ” pungkasnya. (sam)

Exit mobile version