tutup
ght="300">
Berita

Jangan Mau jadi Tempat Penitipan Tembak

×

Jangan Mau jadi Tempat Penitipan Tembak

Sebarkan artikel ini
Images.jpeg 1 1 2.Jpg Jangan Mau Jadi Tempat Penitipan Tembak
Titipan berbahaya. (Gambar otomotiv.antaranews.com)

BANGKALAN – Kalo punya temen mau titip salam, titip bunga, titip kue ato titip uang ke gebetannya terima aja. Sapa tahu ntar jadiannya sama kamu gaes.

Tapi jangan sekali-kali kamu nerima penitipan tembak alias pistol alias senjata api. Karena kalo ketahuan, kamu pasti ditangkep sama polisi. Dan polisi gak bakal percaya gitu aja itu tembak temen kamu. Kalo itu terjadi, hidupmu akan terpenjara.

Soal penitipan tembak itu ada kasus yang harus kamu baca dan jadikan pelajaran. Jumat, 1 Februari 2019 Polres Bangkalan bikin pers rilis tentang penangkapan salah satu kepala desa di Bangkalan yang kedapatan punya narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga  Tinjau Progres Pembangunan Kantor Samsat Bangkalan, Pj Gubernur Harapkan Kenaikan Pendapatan Daerah

Pas waktu ditangkep, kepala desa itu ketahuan juga punya tembak rakitan yang mirip banget sama pistol jenis revolver. Kepala desa itu ngakunya: itu tembak titipan temen. Nah kan, tembak titipan temen jadi masalah.

Kalo udah ketangkep gitu polisi mah gak lagi banyak bicara. Karena udah jelas aturannya. Meskipun itu tembak titipan temen, gak bisa dipake ato alasan apapun. Yang jelas tembak itu ada di tangan yang tidak seharusnya.

Kepemilikan narkoba dan tembak diatur di Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 12/DRT/1951 tentang Senjata Tajam dan Senpi.

So, jangan sekali-kali menerima titipan dua barang itu. Kecuali kamu memang pengen tau dinginnya lantai penjara atau bosen hidup bebas merdeka karena jomblo berkepanjangan yang tidak mengenal musim kemarau maupun hujan. (ano)