tutup
Berita

Jelang Pilkada, Bawaslu Sampang Himbau PJ Bupati Tidak Mutasi ASN

×

Jelang Pilkada, Bawaslu Sampang Himbau PJ Bupati Tidak Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Asn Saat Apel Pagi
Ilustrasi ASN saat apel pagi

SAMPANG, jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau pemerintah daerah tidak melakukan mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Rabu (03/03/24).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 438/PM/K1/03/24, dan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 disebutkan penetapan pasangan calon batu pada disebutkan penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.

Img 20240409 Wa0073 Jelang Pilkada, Bawaslu Sampang Himbau Pj Bupati Tidak Mutasi Asn

Anggota Bawaslu Sampang, Moh. Romli mengatakan bahwa pihaknya menghimbau Kepala Daerah Kabupaten Sampang untuk tidak melakukan penggantian pejabat maupun penjabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementerian terkait, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

“Larangan itu berlaku secara nasional, ini berlaku sejak tanggal 22 Maret lalu, kami rasa semua kepala daerah memahami itu dan tidak akan melanggarnya,” katanya.

Dijelaskannya, larangan tersebut diperkuat oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Jadi sudah jelas di Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Baca juga  Direktur BUMD Bangkalan Desak Kejari Segera Memproses Hukum Penerima Dana Bancakan PT Sumber Daya

Sekedar informasi, larangan mutasi Kepala Daerah kepada ASN merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2024. Apalagi, ASN kerap menjadi instrumen yang paling rentan dipolitisasi untuk memuluskan kepentingan terselubung yang kembali jadi peserta Pilkada.

Selain itu, juga agar kepala daerah tidak melakukan politisasi birokrasi, sebab dapat memunculkan potensi ASN jadi korban politisasi kekuasaan. (Red)