BANGKALAN – Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) terancam tidak memiliki peranan sentral dalam pembangunan. Pasca digratiskannya jembatan Suramadu, totalitas tanggung jawab BPWS akan berkurang. Jembatan terpanjang di Indonesia tersebut layaknya gerbang tol lain.
Direktur Ekskutif Sosial-Ekonomi Sunawar mengungkapkan pasca tarif tol suramadu Rp 0 rupiah, sudah saatnya pemerintah merevitalisasi fungsi BPWS. Sebab jembatan suramadu sudah berstatus jalan umum bukan tol.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa fungsi BPWS yang ada selama ini multitafsir dan dianggap penghambat berkembangnya daerah yang dihubungkan jembatan Suramadu.
Dia menerangkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang BPWS salah satu poinnya menyebutkan jika BPWS memiliki tugas memberi fasilitas dan stimulasi untuk pengembangan suramadu seperti pembangunan tol. Padahal, menurut dia, bukan itu tugas BPWS.
“Kita kembalikan BPWS tidak menangani sendiri, tetapi memberikan fasilitas dan stimulasi perencanaan, tidak melakukan pembangunan fisik. Maka dalam struktur organisasinya hanya deputi bidang perencanaan dan deputi pengendalian. Karena yang melaksanaan bisa swasta bisa kementerian lain, bisa Pelindo,” kata pria yang akrab disapa Awang itu.
Sebelumnya, dengan berdirinya jembatan suramadu pemerintah bertekad memajukan daerah Madura dengan menggali dan mengembangkan potensinya agar dapat bersaing di kanca nasional bahkan di internasional. (Tia)