BANGKALAN – Puluhan Pemuda dari Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Selasa (09/01/2024).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menyikapi dugaan pelanggaran etik Ketua PPS Desa Lerpak dan dugaan intervensi Komisioner KPU Bangkalan dalam rekrutmen KPPS di Desa Lerpak.
Koordinator Aksi Munawir mengaku kedatangannya ke kantor KPU Bangkalan untuk meminta KPU Bangkalan mencopot Ketua PPS Desa Lerpak karena sudah terbukti melanggar etik.
“Menurut kami ada kejanggalan, karena sudah jelas Bawaslu sudah menyatakan ketua PPS Desa Lerpak melanggar etik tapi sampai sekarang tidak dicopot, sementara di Desa Klapayan tanpa adanya laporan bisa langsung dipecat, ini kan janggal,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga menilai, proses rekruitmen KPPS tidak sesuai dengan aturan, karena prosesnya tidak transparan sehingga harus dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Rekrutmen kesekretariatan ini tidak sesuai dengan aturan, maka kami mendesak untuk disesuaikan dengan aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Bangkalan dan telah memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Sebagaimana rekomendasi Bawaslu, kami sudah melakukan tindaklanjut dan kita lakukan sanksi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Terkait rekruitmen kesekretariatan, Zainal mengatakan bahwa semua berkasnya ada, sehingga kurang tepat jika dikatakan tidak memenuhi syarat.
“Yang dipersoalkan katanya tidak memenuhi syarat, ternyata semua berkasnya ada dan lengkap, termasuk bekerja di lingkungan Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (ang)