BANGKALAN – Dua tersangka inisial SMS (48) dan FR (FR) yang terlibat carok massal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan diminta segera menyerahkan diri ke petugas Kepolisian.
Hal itu disampaikan, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Menurutnya, pihak kepolisian Polres Bangkalan sudah melakukan penetapan tersangka terhadap 8 orang.
“Dari hasil pedalaman dan penyidikan sudah 8 orang ditetapkan tersangka karena dari bukti yang ada sudah kuat bahwa delapan orang ini kuat dugaan terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap AKBP Febri, Kamis (6/7/2023).
Adapun delapan tersangka itu berasal dari dua Desa, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44) SM (42) SKB (44) SMS (48). Kemudian 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, Yakni inisial AF (51) AS (36) HMP (25) dan diduga anggota DPRD Bangkalan, inisial FRU (40).
“Tersangka SMS dan FR ini masih dalam pencarian sehingga kami imbau agar kedua tersangka ini segera menyerahkan diri sebelum kepolisian yang bertindak tegas untuk menangkapnya,” pungkasnya. (ang)