tutup
ght="300">
Berita

Rp 7,5 Miliar APBD Pemkab Mengalir ke Polres Bangkalan Selama Lima Tahun

×

Rp 7,5 Miliar APBD Pemkab Mengalir ke Polres Bangkalan Selama Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Bangkalan
Kantor Polres Bangkalan

BANGKALAN – Selama lima tahun terakhir intitusi penegak hukum Polres Bangkalan kecipratan aliran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.

Tak tanggung-tanggung, selama lima tahun terhitung Sejak tahun 2019 hingga 2023 totalnya sudah mencapai Rp7,5 miliar.

Sejak menerima hibah selama lima tahun, ada lima gedung yang sudah dibangun di Polres Bangkalan.

Tahun 2019 rehab sedang atau berat gedung pelayanan SIM senilai Rp897 juta, tahun 2020 pembangunan barak dalmas Rp2,5 miliar, tahun 2021 rehab gedung bhayangkara Rp343 juta, tahun 2022 rehab sedang/berat gedung Mapolres Rp2,8 miliar, dan tahun 2023 rehab ruang tahanan dan gedung kasatrekrim Rp904 juta.

Baca juga  Pejabat Pemkab Bangkalan Enggan Bayar Infaq

Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan Nur Taufik, mengungkapkan bahwa pada lima tahun terakhir, terdapat aliran dana untuk pembangunan gedung di Polres Bangkalan yang, dihibahkan sebagai fasilitas penunjang kepolisian.

“Selama ini bisa dikatakan setiap tahun, sejak tahun 2019 hingga 2023 ada hibah gedung untuk Polres, gedung itu dibangun untuk memenuhi fasilitas sarprasnya, karena mungkin gedungnya sudah kurang representatif,” terangnya, Kamis, (06/07/23).

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Musawwir mengaku tidak bisa menjelaskan secara teknis aturan dalam aliran dana hibah berupa gedung untuk satu institusi yang mengalir secara rutin setiap tahun.

Baca juga  Polres Bangkalan Lepas Satu Pembawa Senpi Hasil Penangkapan Saat Pilkades di Konang

“Setahu saya hibah rutin tiap tahun untuk satu penerima itu tidak boleh. Sebetulnya seperti Polres, Kejaksaan dan Kodim itu memiliki sumber anggaran tersendiri dari pusat, di daerah sifatnya partisipasi sesuai kebijaksanaan kepala Daerah,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).

Partisipasi Pemerintah Daerah berupa hibah harus mempertimbangkan urgensi dan kemampuan keuangan juga harus menjadi acuan, sebab dikhawatirkan program prioritas malah tidak terlaksana hanya karena mengutamakan partisipasi tersebut.

“Kami hanya membahas di banggar, teknisnya eksekutif yang memutuskan. Kalau keuangan Bangkalan sedang tidak stabil, harusnya mengutamakan prioritas daerah terlebih dahulu,” pungkasnya. (ang)