tutup
ght="300">
Berita

Kapolri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu

×

Kapolri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.si. (Ist)
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (ist)

JAKARTA – Dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan oleh Denny Indrayana tentang sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai direspon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,”ujarnya.

Baca juga  Buka Lomba Fashion Show, Bupati Sampang Ingatkan Jaga Kelestarian Batik Madura

Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan investigasi guna menentukan langkah-langkah yang akan dilaksanakan selanjutnya.

“Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tutur Kapolri dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan apa yang disampaikan Denny akan menjadi preseden buruk, sehingga pihaknya meminta Polri untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tandasnya. (red)