tutup
ght="300">
Berita

Kartu Nikah Hanya Berlaku di Sebagian Wilayah

×

Kartu Nikah Hanya Berlaku di Sebagian Wilayah

Sebarkan artikel ini
Img 20181211 Wa0002
IMG 20181211 WA0002

BANGKALAN – Pemberlakuan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah hanya berlaku sepihak di beberapa daerah. Di Jawa Timur, Bangkalan tidak tergolong akses penerbitan kartu nikah.

Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, penerbitan kartu nikah hanya berlaku di beberapa daerah besar di Jawa Timur. Daerah itu sudah berdasarkan petunjuk langsung dari Kementerian Agama RI.

Masing-masing meliputi, Kota Surabaya, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun, dan Batu. Besar kemungkinan daerah yang ditunjuk Kemenag RI akan menyusul daerah lain di kemudian hari.

“Bisa jadi nanti Bangkalan akan kebagian. Tapi tunggu saja rekom resmi dari Kemenag RI. Kalau tidak direkom dan disetujui, kartu nikah tidak bisa dilaksanakan,” kata Kepala Kemenag Bangkalan Mudjalli, Selasa (11/12).

Baca juga  KPK: Hanya 6 Orang Pejabat Bangkalan yang Laporkan Kekayaannya

Sebelumnya, kabar informasi mengenai penerbitan kartu nikah mulai terdengar publik. Rencana Menteri Agama RI Lukman Hakim Sjaifudin itu, penerbitan buku nikah bukan hanya kabar burung, melainkan sudah didengar masyarakat.

Dengan hadirnya kartu nikah, pasangan suami-istri tidak perlu ribet menunjukkan dokumen negara itu, cukup membawa kartu nikah yang bisa ditaruh di dompet.

Dilansir dari berbagai informasi, realisasi penerbitkan kartu nikah bakal sudah dilaksanakan akhir bulan November kemarin. Kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan. Misalnya, nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Kemudian kartu nikah tersebut akan terintegarasi dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dalam proses pengurusan kartu nikah ditegaskan tidak dipungut biaya. (tia)