BANGKALAN – Polres Bangkalan meningkatkan kasus pembuangan limbah medis (B3) dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu, (25/03/23).
Kasus tersebut berawal ketika petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan limbah medis berupa dua kantong plastik yang berisi puluhan kantong darah, Senin, (20/02/23) lalu.
Diduga kantong darah bertuliskan HIV tersebut sengaja dibuang petugas Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan di TPS Junok.
“Untuk kasus limbah B3 sudah kita naikkan, yang tadinya kan dari awal penyelidikan dulu, kita harus buktikan dan sebagainya dan ketika sudah ketemu buktinya dan sebagainya sudah pas maka kita naikkan ke penyidikan,” ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, dalam kasus pembuangan limbah medis itu, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk Ketua PMI Bangkalan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kasus limbah B3 ini kita sudah memeriksa beberapa orang saksi,” jelas Wiwit sapaan akrab Kapolres Bangkalan ini.
Orang nomer satu di jajaran Polres Bangkalan ini berjanji dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya sebab menurutnya, Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena berbahaya.
“Sekarang kasus ini dalam tahap penyidikan dan insya Allah dalam waktu dekat kita akan melalukan gelar perkara untuk selanjutnya penetapan tersangka,” tutupnya. (sam)