tutup
Berita

Kasus Penyelewengan Raskin “Hantui” Para Kades di Pamekasan

×

Kasus Penyelewengan Raskin “Hantui” Para Kades di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Img 20181111 Wa0003
IMG 20181111 WA0003

PAMEKASAN – Program bantuan sosial tidak selamanya berjalan mulus. Realisasi dan teknis pelaksanaan program sangat riskan dipantau masyarakat. Keduanya perlu diperhatikan seksama.

Seperti bantuan beras miskin (raskin). Pada dasarnya, kepala desa kelimpungan dalam menjalankan program raskin. Sebab satu diantara teknis pelaksanaannya ada aturan yang dilanggar.

Img 20240409 Wa0073 Kasus Penyelewengan Raskin &Quot;Hantui&Quot; Para Kades Di Pamekasan

Pertama, raskin disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai prosedur dengan membiarkan konflik sosial. Artinya keluarga lain yang tidak masuk KPM, akan berontak dan mempermasalahkan.

Cara ini bisa dilakukan kades dengan mengikuti ketentuan dan aturan. Pendistribusian raskin harus berdasarkan KPM. Namun konsekuensinya masyarakat akan menuduh kades tidak bijak.

Kemudian, raskin bisa dibagi rata. Dengan begini, kades tidak akan dibebani masalah. Semua masyarakat ikut menikmati bantuan raskin. Baik yang tercatat di KPM dan tidak. Namun disadari atau tidak, cara demikian melanggar aturan.

Parahnya, turunnya bantuan raskin sedikit menyulitkan. Sebab kebutuhan stok raskin terkadang tidak sesuai dengan jumlah KPM. Kades berusaha menunggu hingga pencairan berikutnya. Sehingga raskin per bulan sulit cair secara lancar. Jika tidak dua bulan sekali, bisa tiga bulan sekali, atau tidak cair sama sekali.

Tersendatnya pencairan itu, tidak sedikit masyarakat melupakan jika bantuan raskin mestinya didapat. Akibatnya masyarakat tidak mengurus. Raskin hilang dan tidak dicairkan.

Kejadian ini hampir dirasakan semua kades di Pamekasan. Tercatat sudah ada dua kades dijebloskan ke penjara. Diantaranya Kades Branta Tinggi Sahrul dan Kades Blumbungan Efendi.

Baca juga  Tuntut Salah Satu Bakal Calon Diloloskan Sebagai PAW Pilkades Ambat, Sekelompok Warga Demo Kantor DPMD Pamekasan

Terbaru, kasus raskin menghantui Kades Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Siswanto. Beberapa bulan lalu, dia dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Hingga sekarang, penyidikan terus berlanjut. Kejari terus memeriksa satu persatu saksi KPM. Tujuannya untuk melengkapi data sebagai bukti penguatan kasus.

Kejari Pamekasan Tito Prasetyo melalui Kasi Intel Sutriyono mengatakan, saat ini Kejari tengah memeriksa KPM raskin. “Sejumlah orang yang tercatat sebagai KPM raskin, sudah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” kata dia, Minggu (11/11/2018).

Dari itu, Sutriyono meminta agar masyarakat tenang dan menghormati proses yang sedang dilakukan Kejari. “Kami minta keterangan bukan hanya satu dua. Tapi sekitar 900 orang KPM sudah diperiksa,” tegas dia.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur mengatakan, persoalan penyelewengan raskin menjadi perhatian masyarakat. Dirinya bertekad akan ikut mendukung langkah hukum dalam pengungkapan kasus itu.

Bahkan, Sahur berjanji akan menemui perangkat desa untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Jika dugaan penyalahgunaan raskin itu benar, pihaknya tidak segan-segan untuk merekomendasikan penegak hukum agar kasus itu segera diproses.

“Kami akan segera menelusuri dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk segera memproses,” kata Legislator dari dapil II itu.

Menurut dia, pengungkapan penyelewengan kasus raskin bukan perkara mudah. Aparat penegak hukum membutuhkan waktu lama untuk bisa mengungkapkan. Selain memastikan kebenaran aduan masyarakat, Korps Adhyaksa itu harus mengklarifikasi terhadap sejumlah KPM.

Baca juga  Masa Jabatan Ra Badrut - Gus Acing Tinggal Beberapa Hari, Pj Bupati Pamekasan Masih Misterius

Oleh sebab itu, politisi dari PPP akan mengagendakan pengecekan jumlah KPM untuk disesuaikan dengan laporan masyarakat.

“Kami nanti akan lihat datanya seperti apa. Jumlah penerima berapa, serta data berapa jatah raskin yang sudah keluar dan jumlah masyarakat yang menerima berapa, semuanya harus jelas,” tandasnya. (Tia)