tutup
BeritaHeadline

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Mantan Kades Jelgung Sampang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Mantan Kades Jelgung Sampang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Vonis Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua Dprd Jawa Timur. (Foto : Istimewa)
Sidang vonis dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. (Foto : Istimewa)

SURABAYA – Dua Terdakwa penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua Terdakwa penyuap Sahat tersebut adalah Abdul Hamid yang merupakan Mantan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan adik ipar dari Abdul Hamid, keduanya divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Img 20240409 Wa0073 Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Mantan Kades Jelgung Sampang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumny diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Tongani, Selasa (16/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca juga  PMII Cokroningrat Komisariat STKIP PGRI Sampang Dideklarasikan

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya terima, saya terima sudah itu saja,” ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. “Iya.. Bapak akan pulang kok,” ucapnya kala mencium anaknya.

Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Baca juga  Gaess.. Beribadahlah karena Allah, Jangan karena Takut Bupati Sampang

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim. (red)