BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengalokasikan anggaran 1,3 miliar yang akan diperuntukkan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 3.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto mengatakan, anggaran sekitar Rp 1,3 miliar tersebut sudah dipersiapkan untuk Pilkades tahap tiga di Bangkalan.
Rudi sapaan akrabnya menambahkan bahwa setiap Kades yang memutuskan untuk mencalonkan Kepala Desa, maka wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Anggarannya Rp 1,3 miliar bersumber dari APBD. Yang jelas nanti pelaksanaannya sebelum jabatan berakhir, kalau mau mencalonkan maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya, aturannya seperti itu,” pungkasnya, Kamis, (08/06/23).
Berdasarkan surat edaran, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan daerah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.
Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades tahap 3.
“Jadi ada 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahap 3 mendatang. Termasuk dua desa yang pelaksanaannya ditunda pada Pilkades tahap 2 kemarin,” pungkasnya. (ang)