PAMEKASAN – 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Mynamar berinisial MHA dan Bangladesh MAH diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur, Jum’at (29/9/2023).
Bahkan, untuk mengelabuhi petugas kedua WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan bahwa mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial, tentang kegiatan orang asing yang kemudian dilanjutkan dilakukan investigasi.
Dari proses tersebut, petugas mendapatkan informasi jika MHA telah tinggal selama 11 tahun di Indonesia, bahkan dalam menjalankan modusnya, MHA mengaku kepada masyarakat sudah menjadi WNI dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menikah dengan pribumi secara resmi pada 2021 silam.
“Pertama kita tangkap warga Negara Asing MHA alias I (36), warga negara Myanmar yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ungkapnya.
Imam Bahri juga menerangkan, bahwa MHA masuk ke Indonesia awal mulanya memiliki tujuan belajar di pondok pesantren, namun seiring berjalanya waktu, pria tersebut bekerja menjadi juru masak dan membuka usaha usaha roti canai Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Pamekasan, Agus Surono menjelaskan bahwa kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan juga mengamanakan WNA asal Bangladesh berinisial MAH.
Kecurigaan terjadi, ketika pria tersebut kesulitan berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dengan petugas saat membuat paspor WNI.
Tak hanya itu, MAH juga berpura-pura menderita gangguan pendengaran untuk mengakali petugas imigrasi hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan kejanggalan.
“Awalnya MAH masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, yakni dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan hingga sampai di Sampang menggunakan bus,” ujarnya.
Agus juga memaparkan jika MAH telah memiliki dokumen e-KTP yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang, bahkan menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang dengan warga lokal.
“Diduga MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” tambah Agus Surono.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Pamekasan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Pulau Madura dan berpesan kepada masyarakat agar menginformasikan jika terdapat WNA yang mencurigakan.
Pihaknya juga akan melalukan tindakan administratif keimigrasian terhadap para WNA yang bermasalah tersebut dengan melakukan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar cekal.
Keduanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. (wan)