JAKARTA – Uang pengganti 10 miliar terpidana korupsi eks Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah kepala daerah lainnya disetorkan ke Kas Negara.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat, (15/12/2023).
Menurut Ali Fikri, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan tersebut juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK menyetor Rp 10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” ujar Ali kepada wartawan, sebagaimana dilansir kompas.com.
Ali mengatakan bahwa uang tersebut menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Selain Ra Latif, uang itu juga bersumber dari terpidana sekaligus mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, dan bawahan Rixhard Andrew Erin Hehanussa.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.
Adapun Ra Latif merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kemudian, Aa Umbara yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia terjerat kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Selanjutnya, Richard dan Andrew dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kota Ambon. Ia dan anak buahnya terjerat kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.
Sementara itu, Nurwidihartana terseret kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke jeruji besi.
Ali mengatakan, penyetoran ini merupakan komitmen KPK yang terus menagih uang pengganti dari para terpidana korupsi.
“Disertai lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery,” pungkasnya. (ang)