tutup
ght="300">
Berita

KPU Siap Jalani Sidang Hasil PSU Sampang di MK

×

KPU Siap Jalani Sidang Hasil PSU Sampang di MK

Sebarkan artikel ini
Img 20181109 Wa0002
IMG 20181109 WA0002

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang akan menjalani sidang hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (13/11) mendatang.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Sampang divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi sidang laporan hasil PSU Pilkada Sampang 2018.

“Kami sudah mengadakan rapat internal untuk persiapan sidang di MK yang diagendakan pada 13 November mendatang,” ujarnya, Jumat, (9/11).

Dijelaskan Rozaq, agenda sidangnya yaitu mendengarkan laporan termohon yakni KPU Sampang, KPU RI, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Sampang, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim serta meminta keterangan dari pihak terkait yakni dari Paslon Jihad dan dari pemohon yakni paslon Mantap,” terangnya.

Baca juga  Surat Suara Pilkades 2019 Ditemukan Berserakan di Pasar Margalela Sampang

Hasil laporan pelaksanaan PSU Sampang 2018 ujar Rozaq, telah disetorkan ke MK pada Selasa, (6/11) lalu. Dokumen laporan tersebut nantinya yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Diterima atau tidaknya, ya kami menunggu hasil keputusan MK pada sidang 13 November nanti. Tapi prinsipnya kami siap menjalani persidangan tersebut,” ucapnya.

Ditanya kesiapan menghadapi laporan dugaan pelanggaran dari salah satu tim paslon, dia mengaku telah mengidentifikasi serta mempersiapkan jawabannya.

“Kami telah mempersiapkan jawaban dari segala kemungkinan yang ada,” ucapnya.

Pihaknya berharap urusan PSU ini cepat selesai, sebab KPU akan fokus pada persiapan Pemilu 2019. Namun, KPU akan tetap menerima apapun hasil sidang. Sebab, cepat atau tidaknya tergantung hak prerogatif MK.

Baca juga  Belasan Turis Asing Asyik Berwisata di Sampang

“Kami hanya mengikuti dan melaksanakan amar putusan MK. Kami rasa MK mempunyai pertimbangan dan kajian hukum sendiri saat memutus hasil PSU yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (AW)