tutup
Berita

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat

×

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumenep Saat Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Dua Orang Anggota Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep saat memimpin upacara pemberhentian tidak hormat dua orang anggota Polres Sumenep.

SUMENEP – Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K., M.H memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua orang anggotanya yakni Bripka S dan Bripka R Anggota Satsamapta Polres Sumenep.

Upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Img 20240409 Wa0073 Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Sumenep dalam arahannya menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah hal yang saya hindari selama karir di Polri.

” Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep,” ungkapnya.

Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

”Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,” pungkasnya. (man)

Baca juga  Plt Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Konflik Pilkades