tutup
ght="300">
Berita

Lapas Pamekasan Usulkan 620 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

×

Lapas Pamekasan Usulkan 620 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Iia Pamekasan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.

PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 620 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo menjelaskan bahwa narapidana mendapat remisi diusulkan kepada mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno Utomo, Sabtu, (8/4/2023).

Pihaknya menyampaikan bahwa mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Mereka terdiri atas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi selama 2 bulan.

Baca juga  Pajak Restoran di Kabupaten Sampang Sumbang PAD 3 Miliar Lebih

Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.

“Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah salat id atau pada hari H Lebaran,” ujarnya.

Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini, imbuh dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana. (wan)