tutup
ght="300">
Berita

Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal di Pamekasan Digrebek Bea Cukai Madura

×

Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal di Pamekasan Digrebek Bea Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
Kondisi rumah yang menjadi lokasi penimbunan rokok ilegal.
Kondisi rumah yang menjadi lokasi penimbunan rokok ilegal.

PAMEKASAN – Lokasi penimbunan dan pengedar rokok ilegal digrebek oleh pihak Bea Cukai Madura di Dusun Aing Penai, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, selasa (6/2/2024).

Penggerebekan terjadi sekitar pukul 15:00 WIB, dimana awalnya ada 2 kendaraan roda 4 (empat) mendatangi rumah inisial (MS) 60 tahunan sekitar 8 (delapan) orang berpakaian bebas memasuki rumah tersebut. 

Warga sekitar yang envvany disebutkan namanya inisial (IM) mengaku menyaksikan secara langsung penggerebekan terjadi mengatakan total semua kendaraan ada 4 mobil, yang pertama 2 mobil kemudian datang lagi 2 mobil. 

“Rumah MS sekitar usia 60 tahunan, tapi seperti bisnis pengedaran rokok ilegal tersebut milik NH yang masih ada dipenjara, di lokasi penggerebekan ada 4 orang pekerja,” ungkapnya

Baca juga  Gelar Seminar, IPM Pamekasan Bahas Gerbang Salam

Bisnis yang digerebek diduga dioperasikan oleh istri dari NH mengingat rumah yang didatangi Bea Cukai Madura milik pamannya yang dirasa tidak begitu paham tentang marketplace. 

IM membeberkan bahwa pengedaran rokok ilegal tersebut melalui salah satu Marketplace mengingak dilokasi ada 4 pekerja yang sedang melakukan packing untuk dikirim ke luar kota. 

Sementara itu, pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura yang beralamat di jalan Panglima Sudirman No.2, Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membenarkan penggerebekan tersebut. 

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Baca juga  Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kades Bujur Tengah Terancam Dipolisikan

“Membawa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dengan disertai Surat Bukti Penindakan nomor SBP-24/KBC.150202/2024,” Petikan surat KPPBC TMP C. (wan)