tutup
ght="300">
Berita

Maling Motor Polwan di Bangkalan Dibekuk Polisi

×

Maling Motor Polwan di Bangkalan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Saat Diinterogasi Kapolres Bangkalan.
Tersangka saat diinterogasi Kapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pemuda tersangka pencuri motor milik polisi wanita (polwan) yang sedang melakukan pengamanan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Selasa, (23/04/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika salah seorang polwan yang berdinas di Polres Bangkalan melaporkan motornya yang hilang saat melakukan pengamanan sepak bola pada 20 September 2023. Setelah itu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan.

“Saat mencuri motor polwan, AB berperan mengawasi keadaan fi SGB Sedangkan, MT menjadi eksekutor,” ujarnya.

Rekan AB, yakni MT sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang. Menurut AKBP Febri, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda.

Baca juga  Warga Tanah Merah Laok Pertanyakan Kejelasan Status Pilkades Tahap II Terhadap Pemkab Bangkalan

“Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan. Selain itu, kedua tersangka ini MS dan AB, dua duanya merupakan warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan,” beber AKBP Febri saat ditemui secara terpisah pada Selasa pagi ini (23/04) di Mapolres Bangkalan.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali terjadi di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik yakni handphone.

“Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya,” tambah Kapolres.

Baca juga  Pedagang Pasar di Bangkalan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ang)