tutup
ght="300">
Berita

Mantan Kades Baruh Ditahan di Ruang Karantina Rutan Kelas II B Sampang

×

Mantan Kades Baruh Ditahan di Ruang Karantina Rutan Kelas II B Sampang

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas Ii B Sampang.
Rutan Kelas II B Sampang.

SAMPANG – Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Baruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang berinisial AM diketahui masih ada di dalam ruang karantina Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang.

AM diduga ditahan terkait dengan kasus penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021.

Sejak dititipkan di Rutan Kelas II B sampang, Mantan Kades tersebut ditempatkan di sel tahanan karantina bersama belasan tahanan dari berbagai kasus tindak pidana lainnya.

“Yang bersangkutan berada di ruang karantina bersama dengan 13 tahanan, ada yang dari kasus narkoba maupun kriminal,” ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (13/9/2023).

Baca juga  Dorong Pengrajin UMKM, Ini yang Dilakukan Pemkab Bangkalan

Menurutnya, untuk kondisi AM sendiri masih terpantau baik-baik saja, terlebih saat pertama kali dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.

“Berkas penitipannya lengkap dan kondisi AM sehat, jadi kami terima untuk dititipkan, misalkan pada saat itu sakit tentu tidak akan kami karena khawatir kondisinya semakin tidak memungkinkan saat di Rutan,” terangnya.

Menurutnya, durasi penahanan akan tergantung permintaan dari Kejaksaan Negeri Sampang, sedangkan untuk saat ini selama 20 hari.

“Penahanan AM dikarantina selama 7 hari, nanti setelah itu kami letakkan di sel tahanan biasa,” pungkasnya (amr)