tutup
ght="300">
Berita

Masa Jabatan Bupati – Wabup Sampang Berakhir 31 Desember 2023, Nama Pj Masih Tanda Tanya

×

Masa Jabatan Bupati – Wabup Sampang Berakhir 31 Desember 2023, Nama Pj Masih Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Saat Berada Di Salah Satu Lokasi Wisata Di Kecamatan Sreseh.
Bupati dan Wakil Bupati Sampang saat berada di salah satu lokasi wisata di Kecamatan Sreseh.

SAMPANG – Masa jabatan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakilnya H. Abdullah Hidayat diketahui akan berakhir di tanggal 31 Desember tahun 2023.

Selepas itu, Penjabat (Pj) Bupati Sampang untuk sementara waktu direncanakan akan ikut dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.

Hingga saat ini, Pj Bupati Sampang masih penuh tanda tanya, karena hingga saat ini masih belum ada nama yang diusulkan untuk penempatan jabatan tersebut.

Dalam peraturan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah harus diganti oleh Pj dengan usulan dari DPRD setempat, usulan Gubernur atau Provinsi dan usulan dari Pusat atas nama Presiden, sementara untuk hasilnya tergantung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga  Niat Evakuasi Tawon, Petugas Damkar Sampang Malah Ikut Tersengat

Sementara itu, beberapa waktu lalu Sektretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menargetkan bahwa pengajuan nama-nama Pj Bupati Sampang paling lambat akan diajukan pada bulan November mendatang dikarenakan masa jabatannya masih akan berakhir di akhir tahun.

“Bupati dan Wabup Sampang tidak ikut bulan September ini namun di akhir tahun, jadi masa jabatannya akan habis pada tanggal 31 Desember tahun ini,” ungkapnya Rabu (27/9/2023).

Sedikit diketahui, sebagaimana yang telah diketahui masa jabatan Bupati dan Wabup Sampang hingga 31 Desember 2023 bersama Kota lainnya seperti Walikota Probolinggo, Walikota Kediri, Kota Madiun. (amr)