Pijar

Maulidan dan Bid’ah Hasanah

Img 20181115 Wa0000
IMG 20181115 WA0000

Oleh: Muchlis Yazid*

Pada bulan Rabiul Awal ini umat Islam menampakkan kebahagiaannya menyambut kelahiran nabi agung Muhammad SAW. Hal itu ditandai dengan adanya acara “maulidan” yang digelar oleh hampir semua kelompok masyarakat. Baik yang kaya maupun yang biasa saja.

Di Indonesia, khususnya Madura tradisi “maulidan” atau orang Madura menyebutnya “muludan”, mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, orang Madura mengatakan, jika tidak menggelar “muludan” di rumah sendiri rasanya kurang afdol. Sanak famili, tetangga dan kerabat diundang untuk memeriahkan perayaan kelahiran nabi junjungan Muhammad SAW.

Berbagai jenis makanan seperti nasi, jajanan, buah-buahan dihidangkan kepada para undangan, dengan harapan besar agar mendapat syafa’at dari baginda rasul Muhammad SAW.

Nasi dan aneka macam buah dan jajanan dibungkus sedemikian rupa untuk dijadikan oleh-oleh kepada keluarga di rumah. Bahkan, hidangan yang disuguhkan oleh tuan rumah disuruh bawa semua. Tidak boleh ada yang tersisa, kecuali piring dan sendok.

Pertanyaannya, maqosid as-syari’ah acara “maulidan” ini apa?, Bid’ah atau tidak?.

Imam Halabi dalam kitab Sirah al-Halabiyah mengatakan, ketika nama Nabi Muhammad disebut Imam Taqiuddin as-Subki berdiri dan diikuti oleh para imam yang lain. Imam as-Subki sendiri merupakan salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i.

Sementara Imam Ibn Hajar Al Haitami mengatakan, bahwa berkumpulnya manusia untuk merayakan maulid merupakan bid’ah hasanah. Dimana bid’ah hasanah ini menurutnya telah disepakati tentang kebolehannya.

Adapun Abu Syamah (guru Imam Nawawi) menjelaskan, apa-apa yang dikerjakan setiap tahunnya pada hari kelahiran nabi yang telah disepakati, kemudian berbuat baik dan merupakan bid’ah hasanah dengan mengeluarkan sedekah, berbuat baik dan menampakkan kebahagiaan. Abu Syamah melanjutkan, hal (mengeluarkan sedekah) tersebut baik untuk fakir miskin.

Selain itu, merayakan maulid nabi juga menambah rasa cinta dan memuliakan rasul di hati orang yang mengerjakannya. Dan ia bersyukur kepada Alloh akan anugerah yang diberikan kepadanya dengan keberadaan Rasulullah. Dimana Allah mengutus nabi sebagai rahmat bagi semesta alam.

Tak hanya itu, Imam As-Sakhowi juga mengomentari perihal maulid ini. Ia tidak menyalahkan umat Islam yang merayakan maulid.

Menurutnya, peringatan maulid ini memang tidak dikerjakan oleh siapapun dari salaf selama tiga kurun (sahabat, tabiin dan tabiu tabiin). Maulid terjadi setelah zaman itu.

Kemudian, ia melanjutkan, para muslim dari berbagai penjuru kota-kota besar dan negeri mengerjakan peringatan maulid nabi.

Jadi, menggelar atau merayakan maulid nabi Muhammad tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Memang, menggelar maulidan ini bid’ah tapi tergolong hasanah atau mahmudah (terpuji).

Para ulama dari mazhab Syafii pun tidak ada yang menentang perayaan maulid nabi. Bahkan mereka mengapresiasi, karena acara tahunan ini dapat menumbuhkan rasa cinta dan memuliakan nabi Muhammad. Wallahu A’lamu Bisa as-Showab.

*Penulis merupakan santri PP. Assirojiyyah Kajuk Sampang Madura.

Pijar

Di negara-negara yang menggunakan hukum positif, advokasi (pembelaan)…

Pijar

Netralitas politik Bhindara tidak identik dengan sikap tak peduli dengan…

Exit mobile version