SAMPANG – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) MF di Kabupaten Sampang yang melakukan pelecehan terhadap dua guru Sekolah Dasar (SD) dan satu wali murid mengakui perbuatannya karena tidak tahan.
Pengakuan tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat digelar press release dihadapan awak media, Jum’at (9/2/2024).
Tersangka berinisial MF mengakui perbuatannya yang dilakukan selama tiga bulan sejak Juli – September 2023.
Perbuatan pelecehan tersangka terhadap tiga korban diantaranya berupa memegang pantat korban, mengelus paha, dan mencoba memegang payudara.
“Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang,” ungkapnya.
Meski tersangka memiliki istri, alasan tersangka melakukan perbuatannya karena merasa nafsu terhadap korban.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)