Berita

PC PMII Laporkan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Berbagai Titik di Bangkalan

Pc Pmii Bangkalan Saat Melakukan Audensi Dengan Kapolres Bangkalan Terkait Dugaan Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal.
PC PMII Bangkalan saat melakukan audensi dengan Kapolres Bangkalan terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal.

BANGKALAN – Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Bangkalan terkesan dibiarkan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Aktivitas pertambangan di beberapa titik Kabupaten Bangkalan yang diduga Ilegal menjadi sorotan PC PMII Bangkalan sebab aktivitas tersbut diduga tidak mengantongi izin dan menganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Menurut Ketua PC PMII Bangkalan Sofiyullah menjelaskan bahwa dampak dari penambangan Galian C ini bila dilakukan secara sembrangan akan merusak lingkungan seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya akibat truk yang mengangkut hasil penambangan ini jauh melebihi tonase.

“Dengan kondisi itu PC PMII Bangkalan merespon dengan menggelar audensi kepihak terkait dalam hal ini Polres Bangkalan selaku Aparat Penegak Hukum ( APH). Kami merasa cemas dengan adanya operasional galian C diduga tanpa izin di beberapa kecamatan antara lain kecamatan Kwanyar, Sepuluh,Galis, Socah, Tanjung Bumi dan Blega,” ujarnya, Senin, (25/03/24).

Ia meminta Kapolres Bangkalan harus menindak lanjuti Galian C Illegal ini dengan tegas jangan seakan akan tidak tahu menahu apalagi mekindungi. Sebab ini wilayah Hukumnya sebagai APH, apa lagi data yang kami peroleh ada salah satu Oknum APH yang terlibat sebagai bekingan dari pengusaha Tambang di salah satu titik.

“Saya berharap Galian C Illegal ini ditanggapi sebagai masalah serius oleh Kapolres Bangkalan dan jajarannya sebab dampak negatifnya sangat dirasa oleh masyarakat sekitar, selain itu APH yang terlimbat harus diberhtikan,” tambahnya

Selain itu, Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar memanggil para pelaku tambang yang di duga illegal agar kemudian diberikan kemudahan dalam mengurus izin Galian C yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangakalan

Sebab hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bangkalan sehingga jika dikalkulasi setiap galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan membayar pajak dengan nilai 20ribu per truk setiap hari ada 30 Truk sehingga jumlahnya 600 ribu setiap hari dan 18 juta dalam satu bulan.

“Jika dikalikan setahun totalnya 216 Juta per titik Galian C Ilegal, di Bangkalan ada 9 titik maka kurang lebih 1.9 Milyar pertahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan Febri Isman Jaya menyampaikan terimakasih atas laporan dan diskusi di Bulan Suci Ramadhan ini terkait galian C Ilegal.

“Terimkasih atas atensi PMII Bangkalan dibawah komando A.H Sofiyullah, saya sebagai Kapolres Bangkalan akan menindak lanjuti laporan tersebut, dalam tiga hari kedepan akan ada Banner Larangan di titik Galian C Ilegal,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version