tutup
ght="300">
Berita

Pejabat Pamekasan Tak Bisa Dimutasi, Kenapa?

×

Pejabat Pamekasan Tak Bisa Dimutasi, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Img 20181013 Wa0012
IMG 20181013 WA0012

PAMEKASAN-Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyatakan sedang berusaha untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan produktif. Rencana reformasi birokrasi itu sedang diikhtiarkan. Namun, langkah untuk segera memutasi pejabat di Pamekasan terhalang aturan.

Badrut mengatakan akan terus mengupayakan perbaikan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pamekasan. Mutasi akan dilakukan kepada Kepala OPD yang akan dilaksanakan hingga lima tahun ke depan.

Dijelaskan, saat ini kepala daerah tidak bisa dengan sewenang-wenang melakukan mutasi pejabat. “Kalau mau mutasi harus ada persetujuan dari Kemendagri. Kami sedang berikhtiar agar cepat ada persetujuannya,” ungkapnya.

Terlebih ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya melarang kepala daerah baru memutasi pejabat di lingkungannya. “Butuh waktu enam bulan terhitung dari hari pelantikan. Setelah enam bulan dilantik dan menjabat bupati, baru bisa melakukan rolling jabatan,” terangnya.

Baca juga  Bulan Maulid, Harga Buah di Pamekasan Masih Normal

Badrut menyatakan akan memanfaatkan waktu jeda itu untuk membuat keputusan yang sebaik-baiknya demi kelancaran pembangunan Pamekasan. “Kami akan bangun chemistry dengan stakeholder yang ada. Sehingga bisa dibangun kinerja yang inovatif, kreatif, bekerja cepat, mencintai rakyat dan ideal dalam pelayanannya,” paparnya dalam pertemuan dengan Perhimpunan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Jumat (12/10). (mad)