tutup
ght="300">
Berita

Pejabat Pemkab Bangkalan Enggan Bayar Infaq

×

Pejabat Pemkab Bangkalan Enggan Bayar Infaq

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2018 10 12 At 10.31.44 AM
Nuruddin Arrahman, ketua BAZNAS Bangkalan, saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/10/2018). Foto:Tia/taberita

BANGKALAN-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bangkalan menyalurkan infak bantuan kepada sejumlah pelajar kemarin. Masing-masing terdiri dari pelajar SDN/MI, MTs/SMP, dan SMA/MA/SMK.

Ketua Baznas Bangkalan Nuruddin Arrahman mengatakan, bantuan sosial disalurkan kepada sebanyak 142 pelajar. “Ini bansos untuk anak-anak miskin yang menempuh pendidikan,” kata Nuruddin saat dimintai keterangan kepada sejumlah wartawan kemarin (11/10/2018).

Selain pelajar, Nuruddin juga mengundang masyarakat fakir miskin sebanyak 25 orang. Per orang diberi bantuan uang tunai. Nilainya tidak sama. Antara Rp 1 juta – Rp 2 juta. Kemudin menyalurkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 12,5 juta. Namun sayang dia tidak menjabarkan jumlah penerimanya.

Baca juga  Warga Madura Antusias Sambut Mahfud MD di Jembatan Suramadu Saat Pulang Kampung

Dia menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan masih sedikit yang membayar infaq kepada Baznas. Padahal setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Terkadang, sambungnya, setiap bulan ada yang memberikan, namun tidak sedikit pula yang mengabaikan infaq sadaqohnya tersebut. “Sepertiga dari Kecamatan itu masih belum, bahkan sebagian dari OPD juga belum membantu ke kita,” katanya.

Oleh sebab itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al- Hikam itu menyampaikan, dengan bantuan Bupati dan Wakil Bupati bisa lebih menggugah yang lain untuk ikut membantu Baznas.

“Insya Allah kalau bayar semua, sekitar 2-3 miliar akan mudah membantu masyarakat yang memerlukan bantuan,”ujarnya

Baca juga  Pompa Sumber Pangilen Rusak, Pasokan Air Pelanggan PDAM di Kecamatan Kedungdung Terhenti Sementara

Saat ini uang yang terkumpul masih Rp 750 juta. Ia menambahkan bahwa dulu memberikan bantuan sifatnya tidak wajib. Tetapi, dengan surat edaran dari Bupati Bangkalan yang baru semua PNS diwajibkan untuk membayar. “Untuk besarnya itu ada yang lima ribu sampai dua puluh ribu sesuai dengan golongannya masing-masing,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan di masa kepemimpinan Bupati Makmun Ibnu Fuad, kegiatan infaq sudah berjalan. Namun, untuk surat edaran kali ini lebih kepada himbauan serta penekanan kepada seluruh OPD untuk berkontribusi aktif dalam beramal. (Tia)