tutup
ght="300">
Berita

Pejabat yang Digeser dengan Sprint Bupati Sampang

×

Pejabat yang Digeser dengan Sprint Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (Foto Taberita.com)

SAMPANG – Berdasarkan aturan dari Menteri Dalam Negeri, Bupati dan Wakil Bupati belum bisa memutasi pejabat di bawahnya kalo belum 6 bulan menjabat. Kecuali ada izin tertulis dari menteri. Tapi tentu ada cara untuk menyiasatinya gaess. Seperti yang dilakukan Bupati Sampang ini.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui surat perintah (Sprint) sudah mulai mengutak-atik pejabat di lingkungan Pemerintahan Sampang. Ada sejumlah jabatan yang kini diisi nama baru.

Sprint jelas jalan keluar yang cemerlang untuk segera bisa mindahin pejabat-pajabat. Terkait soal itu Kabag Humas Pemkab Sampang, Yulis Juwaidi bilang gini: Sprint mutasi sudah ditandatangani Bupati Sampang. Tapi hanya diganti personalnya saja dan statusnya tetap pelaksana tugas.

Yulis menjelaskan sejumlah instansi yang kena sprint itu. Plt Kepala Bakesbangpol Husairi akan diganti oleh Jaya Abrianto yang sebelumnya berada di Kabag Persidangan DPRD Sampang. Bupati Sampang juga mengganti Plt BKPSDM yang awalnya dijabat Hannan dengan Yuliadi Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP.

Baca juga  KPU Sampang Optimis DPT 2019 Semakin Berkualitas

Selain itu, Bupati Sampang mengganti Plt Kepala Dinas Koperasi Nurul Hadi dengan Sekretarisnya Hairul anwar. Plt asisten III diganti Ach Hafi yang sebelumnya menjabat Kabag Administrasi Pembangunan. Lalu, Plt Kepala DLH diganti dengan Faisol Ansori dari Kabid Perumahan dan Pertanahan DPRKP.

Moh. Zis akhirnya keluar dari “kotak” staf ahli. Bupati menempatkannya sebagai Kepala DPMPTSP yang selama ini memang kosong. “Ini kewenangan Bupati Sampang. Untuk membantu beliau mensukseskan visi misi menuju Sampang Hebat dan Bermartabat,” kata Yulis.

Mereka yang di antaranya disebut di atas itu akan menempati tempat duduk di kantor barunya hari ini. Kita doakan semoga mereka betah di kursi dan jabatan yang baru ya gaess. Semoga amanah menjalankan tugas dari Bupati .

Aturan tentang Mutasi Pejabat yang Harus Dipatuhi Bupati SAmpang

Ini aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Yaitu Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca juga  Terdakwa Penyelundupan Rokok Ilegal Dituntut Hukuman Penjara 15 Bulan

Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Jadi kalo melihat bunyi ketentuan di pasal itu, kepala daerah yang baru dilantik bisa saja melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.

Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.

Jadi kalo bupati mau melakukan mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan. Gitu infonya gaess. (ano)