x

Pemerintah Siapkan 6 Stimulus Ekonomi untuk Dongkrak Konsumsi di Kuartal II-2025

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 13:27 2 Publiser

JAKARTA, TABERITA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan enam program stimulus ekonomi berbasis konsumsi domestik yang akan digulirkan pada kuartal II-2025. Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa libur sekolah Juni–Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi strategi penting mengingat tidak adanya momentum hari besar nasional di kuartal II seperti Natal dan Tahun Baru yang biasanya meningkatkan konsumsi.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujar Airlangga, dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Senin (26/5/2025).

Targetnya, pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap berada di kisaran 5 persen. Pemerintah mengandalkan masa liburan sekolah serta pencairan gaji ke-13 sebagai momentum untuk mendorong aktivitas konsumsi masyarakat.

Airlangga juga mengajak pemerintah daerah untuk menciptakan lebih banyak kegiatan pariwisata dan hiburan lokal selama libur sekolah, guna mendorong pergerakan masyarakat di dalam negeri.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian/lembaga agar seluruh program stimulus berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.

Enam Stimulus Ekonomi untuk Kuartal II-2025
Berikut daftar enam stimulus ekonomi yang saat ini sedang difinalisasi dan dijadwalkan meluncur pada 5 Juni 2025:

  1. Diskon Transportasi
    Diskon tiket untuk moda transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama libur sekolah.
  2. Potongan Tarif Tol
    Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara yang berlaku selama Juni–Juli 2025.
  3. Diskon Tarif Listrik
    Potongan 50 persen tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
  4. Penambahan Bantuan Sosial
    Tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
  6. Diskon Iuran JKK
    Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Publiser

Taberita.com, media digital yang menyajikan berita berimbang, membuka wawasan dan menyuguhkan fakta dengan semangat jurnalisme yang bertanggung jawab..

LAINNYA
x
x